Deskripsi Kerja Personil Penjaminan Mutu
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu:
- Menyusun rencana strategis pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di institut, baik Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
- Menyusun dokumen sistem penjaminan mutu internal IIM serta membuat perangkat yang diperlukan dan sistem informasinya dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu yang efektif dan efisien.
- Merancang indikator kinerja di tingkat Institut, Fakultas dan seluruh Program Studi melalui benchmarking dengan berbagai standar.
- Melaksanakan dan memonitor sistem penjaminan mutu dan berbagai perangkat yang diperlukan baik akademik maupun non-akademik di level Program Studi, Fakultas dan Institut.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu dalam bentuk pelaksanaan audit mutu secara rutin terhadap Unit/Fakultas/Program Studi di IIM.
- Menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem penjaminan mutu dan secara berkelanjutan meningkatkan efektivitasnya.
- Melaksanakan rapat tinjauan manajemen sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil audit.
- Melakukan pemantauan dan upaya peningkatan akreditasi Prodi di IIM.
- Melakukan pemantauan dan upaya peningkatan akreditasi/sertifikasi unit dan laboratorium di IIM.
Kepala Bidang Monitoring, Evaluasi, Audit Mutu Internal, dan Akreditasi:
- Menjalankan aktivitas EVALUASI dalam Siklus PPEPP yang mencakup aktivitas: Monitoring, Evaluasi, Audit Mutu Internal.
- Melakukan program pendampingan terhadap Prodi/Fakultas maupun unit melakukan akreditasi nasional.
Kepala Bidang Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu:
- Menyusun, mengevaluasi dan mendokumentasikan berbagai dokumen penjaminan mutu (Kebijakan, Manual, Standar dan Formulir) di level institut.
- Melakukan pendampingan terhadap prodi/fakultas/unit dalam menyusun dokumen terkait penjaminan mutu.
- Bekerja sama dengan Bidang Monev dan AMI untuk merancang berbagai instrumen dan sistem informasi yang mendukung pelaksanaan: Monitoring, Evaluasi, Audit Mutu Internal.
Tata Usaha, Administrasi Umum, dan Keuangan:
- Mengelola kebutuhan teknis administrasi serta pendokumentasian di unit LPM.
- Mengelola keuangan di unit LPM.
- Mengelola sistem informasi di unit LPM.
- Membantu pelaksanaan tugas Bidang Monitoring, Evaluasi, AMI, Akreditasi, dan Bidang Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu.
- Mengelola administrasi dalam hubungan unit LPM dengan pihak eksternal.
Tugas Pokok Penjaminan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas, yaitu:
- Menyusun, melengkapi, dan mengembangkan dokumen SPMI turunan dari institut untuk memastikan standar kualitas seluruh prodi kompetitif (Penetapan, P1).
- Menjalankan siklus SPMI PPEPP di level Fakultas dan koordinasi implementasi SPMI di program studi (Pelaksanaan, P2).
- Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di fakultas dan mengkoordinir monev tridharma di program studi (Evaluasi).
- Memonitor dan mengevaluasi pencapaian KPI prodi dan fakultas setiap akhir tahun ajaran dan memberikan rekomendasi kepada Dekan (Evaluasi).
- Menyusun dan koordinasi dengan UPM tentang laporan analisis dan rekomendasi tindak lanjut atas pelaksanaan audit mutu internal secara berkala untuk disampaikan ke Dekan saat RTM Fakultas (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4).
- Mengumpulkan dan mengelola dokumen fisik bukti keterlaksanaan siklus PPEPP untuk kepentingan audit mutu internal, pengembangan kelembagaan maupun akreditasi (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4).
Tugas Pokok Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Studi, yaitu:
- Menyusun, melengkapi, dan mengembangkan standar operasional prosedur atau formulir SPMI tingkat Program studi (Penetapan, P1).
- Menjalankan siklus SPMI PPEPP di level program studi (Pelaksanaan, P2).
- Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di program studi (Evaluasi).
- Memonitor dan mengevaluasi pencapaian KPI prodi setiap akhir tahun ajaran dan memberikan rekomendasi kepada kaprodi (Evaluasi).
- Menyusun laporan analisis dan rekomendasi tindak lanjut atas pelaksanaan audit mutu internal secara berkala untuk disampaikan ke Kaprodi saat RTM Fakultas (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4).
- Mengumpulkan dan mengelola dokumen fisik bukti keterlaksanaan siklus PPEPP untuk kepentingan audit mutu internal, pengembangan kelembagaan maupun akreditasi (Pengendalian, P3 dan Peningkatan, P4).
Survei Kepuasan LPM
Survei ini bertujuan untuk mengetahui pendapat dan ekspektasi pengguna tentang layanan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Informasi dan data diri bersifat rahasia dan tidak mempengaruhi diri anda.
Informasi dan data diri bersifat rahasia dan tidak mempengaruhi diri anda.
Layanan Aduan
Ajukan segala bentuk aduan berkaitan dengan Audit, Monev, Akreditasi, Inovasi Pembelajaran, Pengambangan Sistem, Administrasi dan Pelayanan, ataupun hal lain yang berkaitan dengan LPM.