Benchmarking bersama Direktur PTKI, LAMDIK, LAMEMBA, BestQ dan BAN-PT
Dalam rangka meningkatkan mutu kualitas program studi pada PTKI, pada hari Rabu-Jum’at tanggal 6-8 November 2023, yang diadakan oleh Diktis Kemenag yang menggandeng 46 Perguruan Tinggi Kemenag yang tersebar di Seluruh Indonesia.
Dalam Benchmarking Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan bagi lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam dalam memberikan akses layanan pendidikan tinggi yang bermutu dan berkualitas. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Bab III mengatur tentang Sistem Penjaminan Mutu yang kemudian diturunkan pada Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti mengatur penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN PT dan LAM untuk penetapan status dan peringkat akreditasi perguruan tinggi atau program studi. Salah satu tugas pembinaan program studi pada perguruan tinggi dalam hal perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup akreditasi agar terwujudnya budaya mutu yang terdiri dari pola pikir, pola sikap dan pola perilaku sesuai dengan standar Dikti. Oleh karena itu akreditasi program studi sebagai salah satu indikator penting dalam hal penguatan dan peningkatan inovasi serta mutu pada perguruan tinggi.
Ketua Umum LAMDIK, Muchlas Samani, Menyoroti tantang akreditas progrma studi dan perguruan tinggi yaitu bagaimana (1) Akreditasi rumpun keilmuan (sarjana Pendidikan, magister pendidikan, doktor rumpun keilmuan Pendidikan) di bawah LAMDIK dengan proses Input – AK – AL – Terbit SK; (2) PS baru mengajukan Akreditasi Minimum ke LAMDIK melalui akun di SIMALAMDIK, berbayar; (3) Akreditasi minimum wajib dimiliki PS sebelum meluluskan/wisuda mahasiswa meskipun belum ada tracer study dengan solusi optimalkan di poin tridharma; (4) PS wajib akreditasi pertama maksimal 2 tahun setelah mahasiswa baru bukan setelah ijin operasional keluar; Implementasi Peraturan Menteri Kembikbud No. 53 tahun 2023 mulai 18 agustus 2025, dengan adanya borang akreditasi baru; (5) PS yang habis akreditasi di 2025, jika ingin memakai borang lama dapat submit maksimal 14 Januari 2025, diatas tersebut menggunakan borang baru; (6) Status akreditasi adalah tidak terakreditasi, terakreditasi, unggul; (7) Status tidak terakreditasi jika tidak melakukan reakreditasi, biaya ditanggung pemerintah; (8) Status terakreditasi, biaya ditanggung pemerintah, dan jika nilai PS di proyeksikan baik/baik sekali (nilai sekarang, namun masih proses rapat di kementrian); (9) Status Unggul dapat dilaksanakan PS jika proyeksi nilai diatas 361, berbayar mandiri, namun jika nilai dibawah itu meski berbayar status tetap terakreditasi; (10) Solusi menyongsong Peraturan Menteri Kembikbud, lembaga menyusun SPMI, Instrumen survey dan monev sesuai instrumen akreditasi terbaru versi masing-masing Lembaga akreditasi.
Dewan Eksekutif LAMEMBA, Ahyar Yuniawan, mengatakan bahwa (1) Penilaian akreditasi LAMEMBA dilakukan dua tahap yaitu AK dan AL, mencakup 9 kriteria dan terpenuhinya syarat perlu akreditasi; (2) Status akreditasi: terakreditasi sementara untuk PS baru, terakreditasi, terakreditasi dengan Automasi, Terakreditasi Unggul, Terakreditasi Internasional; (3) Terakreditasi Sementara untuk PS baru, n menggunakan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi untuk Pembukaan Program Studi. Dilakukan melalui LEXA dan gratis. PS wajib akreditasi pertama maksimal 2 tahun setelah mahasiswa baru; (4) Status terakreditasi, melalui reakreditasi dan tahap AK dan AL. Instrumen disusun menggunakan prinsip output/outcome based accreditation. Jika tidak reakreditasi, maka dalam 6 bulan PS wajib meluluskan mahasiswa yang sudah memenuhi syarat, tidak menerima mahasiswa baru, menghentikan proses pembelajaran, mengalihkan mahasiswa ke PS terakreditasi yang serumpun didalam atau diluar PT, dicabut izin pendirian PS DTPS dapat 60% tetap, 40% tidak tetap.; (5) Terakreditasi dengan Automasi, dilakukan oleh PS yang memiliki Status Terakreditasi melakukan perpanjangan akreditasi tanpa pengajuan Akreditasi Program Studi namun menggunakan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Program Studi untuk Perpanjangan Status Terkreditasi Melalui Mekanisme Automasi. Mekanisme Automasi menggunakan data pada PD Dikti. Dilaksanakan 1x dalam masa berlaku status akreditasi, dan dilaksanakan 1 tahun sebelum akreditasi habis; (6) Terakreditasi unggul, jika pemenuhan Standar LAM yang lebih tinggi tingkatnya dari SN Dikti; (7) PS yang habis akreditasi di 2025, jika ingin memakai borang lama dapat submit maksimal 31 desember 2024, diatas tersebut menggunakan borang baru. Sosialisasi borang baru oleh LAMEMBA pada 1 januari 2025.
Kepala LPM IIM Surakarta, Septian Nur Ika Trisnawati, M.Pd. CLSP. mengatakan kegiatan ini sangatlah penting dan wajib diikuti seluruh perguruan tinggi Kemenag agar terlaksananya tugas dan fungsi konstruktif terhadap mutu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Meningkatkan pemahaman peserta dalam mengembangkan inovasi dan mutu program studi pada lembaga pendidikan masing-masing, dan Akselerasi peningkatan mutu akreditasi program studi, tuturnya.
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT menambahkan bahwa (1) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti; (2) Luaran Akreditasi oleh BAN-PT dinyatakan dengan status Akreditasi: Terakreditasi atau Tidak Terakreditas; (3) BAN-PT dalam pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi akan diintegrasikan dengan PDDIKTI, Sinta, Bima, dan Sister. Wajib update seluruh dosen di PT.
Survei Kepuasan LPM
Informasi dan data diri bersifat rahasia dan tidak mempengaruhi diri anda.