LPM IIM Surakarta Selenggarakan Persamaan Persepsi Auditee AMI 2024/2025

Surakarta, 11 Juli 2025 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Islam Mamba’ul ‘Ulum (IIM) Surakarta melaksanakan kegiatan Persamaan Persepsi Auditee Audit Mutu Internal (AMI) Siklus 2024/2025 pada Jumat (11/7) di Ruang Pascasarjana Lantai 3 IIM Surakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan ketua program studi (kaprodi) sebagai auditee, dengan tujuan menyamakan persepsi terkait standar, prosedur, dan instrumen audit sebelum pelaksanaan AMI dimulai.

Kepala LPM IIM Surakarta, Septian Nur Ika Trisnawati, M.Pd., CLSP, menjelaskan bahwa AMI adalah proses pengujian sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan mutu perguruan tinggi berjalan sesuai dengan standar, prosedur, dan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa AMI bukan sekadar penilaian, tetapi sarana pencocokan antara pelaksanaan dan perencanaan, sekaligus peluang untuk perbaikan berkelanjutan. Dalam kegiatan ini, LPM juga memaparkan timeline pelaksanaan AMI 2024/2025. Dimulai pada 11–20 Juli 2025 dengan tahap pengisian borang AMI oleh auditee, di mana setiap UPPS dan program studi wajib mengunggah data dan dokumen pendukung yang relevan sesuai instrumen AMI 3.0. Selanjutnya, pada 21–23 Juli 2025 akan dilakukan audit dokumen oleh auditor, untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian bukti yang telah diserahkan. Tahap berikutnya, 24–31 Juli 2025, adalah audit lapangan yang mencakup wawancara, observasi, dan verifikasi langsung ke unit kerja. Proses ditutup dengan tahap pengisian PTK (Pernyataan Tindakan Korektif) atau RTL (Rencana Tindakan Lanjutan) oleh auditee, serta penyusunan laporan akhir oleh auditor yang dijadwalkan selesai paling lambat 1 Agustus 2025.

Tanggung jawab auditee dalam setiap tahap sangat jelas. Pada tahap pengisian borang, mereka wajib menyajikan data yang valid, mutakhir, dan terdokumentasi dengan baik. Saat audit dokumen, auditee harus memastikan setiap bukti yang diserahkan sesuai dengan pernyataan di borang. Dalam audit lapangan, mereka perlu memberikan penjelasan yang terbuka dan detail terkait pelaksanaan program, serta menunjukkan bukti fisik atau kegiatan yang relevan. Sementara pada tahap PTK/RTL, auditee diharapkan menyusun rencana perbaikan yang realistis dan dapat diimplementasikan untuk meningkatkan mutu di periode berikutnya.

Dengan persamaan persepsi ini, LPM berharap seluruh auditee memiliki pemahaman yang selaras, mampu mempersiapkan dokumen secara tepat waktu, dan berkomitmen penuh untuk menjalankan tindak lanjut hasil audit. Hal ini diharapkan dapat menjadikan AMI IIM Surakarta sebagai proses evaluasi yang efektif, akurat, dan bermanfaat bagi pengembangan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top